Berita

AMM Aksi Didepan DPRD, Korlap:DPRD Kota Majene Tidak Berfungsi Dengan Baik

MAJENE SULAWESI, GARUDA CITIZEN- Aliansi Mahasiswa Majene melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPRD Majene pada Jumat (21/02/2020). Diketahui ini publik majene digemparkan oleh berbagai macam isu tentang pelayan publik termasuk pelayanan kesehatan yang menjadi fokus pembicaraan dalam aktivitas social media saat ini. Bermula kasus meninggalnya bocah Almaidah (15) yang diduga lambat mendapatkan pelayanan kesehatan yang menyebabkan nyawa remaja asal Kelurahan Mossso itu tidak terselamatkan yang merndorong DPRD Kabupaten Majene melaksanan rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Kabupaten Majene yang berakhir dengan banting meja oleh salah satu pimpinan DPRD dan mencuat dimedia pada tanggal 28 Januari 2020.

RDP dilaksanakan oleh DPRD dengan menghadirkan pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kab. Majene untuk menglarifikasi persoalan SISRUT (system Rujukan Online ) yang dikalim menjadi penyebab utama terjadinya kelambanan pelayanan padahal secara subtansi Aplikasi SISRUT harusnya mempermudah system rujukan berjenjang secara Vertikal maupun Horizontal seperti apa yang dijelaskan pada PERMENKES NO.001 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN.

Namun Rapat Dengar Pendapat (RDP) hanya melahirkan rekomendasi yang tidak menyentuh sebab utama dari persoalan pelayanan Kesehatan.
diduga ada pembiayaran pasien emergency dan ditengarai tidak mendapatkan pelayanan dalam keadaan darurat yang tentunya melanggar UU NO.36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Pasal 32 ayat (1) ‘Dalam kadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pememerintah maupun swasta, wajib memeberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu”, ayat (2) “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka” .

Andai dugaan pelanggaran ketentuan diatas dilakukan oleh pemerintah maka ketentuan pidana Pasal 190 Ayat (1) “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimana dimaksud pada Pasal 32 ayat(2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Ayat (2) “dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan terjadiya kecatatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar).

Perdebatan di mediaantara wakil ketua DPRD dan Ketua Komisi III yang dinilai justru tidak menyelesaikan persoalan dan dugaan pelanggaran pidana dan kelalaian pihak eksekutif dan surat yang dilayangkan pada tanggal 27/1/2020 oleh Wakil Ketua DPRD ke Bupati majene no: 170/064/2020 tentang permohonan untuk menfasilitasi wakil ketua DPRD ruang kerja di RSUD Majene selama 2 (bulan) yang sepertinya memiliki makna bahwa Legislatif belum mampu melaksanakan tugas pokoknya secara kolektif untuk melayani rakyat seperti amanat UU 23 tahun 2014 tentang PEMERINTAHAN DAERAH.

Hal ini membuat Aliansi Mahasiswa Majene mengadakan aksi unjuk rasa yang terdiri dari berbagai lapisan organisasi menuntut menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi di Kabupaten Majene dan menganggap DPRD Majene tidak berfungsi dengan baik

Rahman selaku Korlap dalam pernyataan sikapnya mengatakan
“Dengan demikian kami dari Aliansi Mahasiswa Majene (AMM) menganggap DPRD secara fungsi kelembagaan tidak berfungsi dengan baik sehingga berpengaruh pada kinerja Ekskutif dalam hal ini Pemerintah Daerah yang kurang optimal dan kami menuntut DPRD harus menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

oleh karena itu kami dari Aliansi Mahasiswa Majene (AMM) menuntut:

  1. MEMBUAT PANSUS ANGKET UNTUK MENYELIDIKI DUGAAN PENYEBAB T

(Redaksi).

Related posts

HMI Komisariat Persiapan Syafi’i Ma’arif Mengecam Tindak Arogansi Di Salah Satu Sekolah Disinjai.

Erwynk Garuda Sulawesi

Kadis Pendidikan Pimpin Rapat Persiapan UNPK Libatkan PKBM dan Ponpes

Erwynk Garuda Sulawesi

Bhabinkamtibmas Turun Langsung Laksanakan Pengawasan Pembangunan Jalan Desa

Erwynk Garuda Sulawesi

Leave a Comment

nineteen + nineteen =