Berita

Disdik Sinjai Segera Keluarkan Edaran Pelarangan Penggunaan Gawai Pada Anak Usia Dini!

Sinjai Sulsel, Garuda Citizen- Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Pendidikan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan Gawai (Gadget) di satuan pendidikan. Edaran tersebut tentunya dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan di Sinjai dengan tujuan menghindarkan anak dari dampak buruk penggunaan gawai baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam satuan pendidikan khususnya di wilayah Kabupaten Sinjai.

Penegasan itu di sampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Sompa di ruang kerjanya, Rabu (30/10). Pihaknya menjelaskan “selain bagian dari implementasi Inpres Nomor 36 tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Right Of The Child atau Konvensi Tentang hak-hak anak yang mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan informasi yang layak dan terlindungi dari informasi yang tidak layak bagi anak.Soal Isu gawai”, katanya memang dianggap menjadi sebuah isu Nasional.

Sejatinya memang, perhatian anak-anak misalnya pada saat jam sekolah berlangsung harus lebih kepada materi pelajaran. Sebaliknya saat ini kebanyakan terfokus pada layar ponsel mereka, padahal jam pelajaran masih sementara berlangsung. Penggunaan gawai yang berlebihan akan memberi dampak buruk di tambah minimnya pengawasan dari orang tua atau guru di sekolah.

”Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai sesuai surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 463.3/7886/DP3A Tahun 2019 dalam waktu dekat ini akan menindaklanjuti dengan membuat edaran ke satuan pendidikan dan komite sekolah termasuk koordinator wilayah tentang program sekolah tanpa gawai. Makanya sekolah nantinya harus mensosialisasikan edaran tersebut kepada wali murid agar faham tentang tujuan menggunakan gawai atau biasa di sebut handphone,” ungkapnya.

Lebih lanjut Andi Sompa menyampaikan bahwa “tentunya akan dibahas di rakor Disdik dan hal ini juga akan kita bahas bersama bersama Pemerintah Kecamatan dan Desa setempat dan bahkan seluruh elemen masyarakat RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, untuk mensosialisasikan.

Jika menerapkan satu hari tanpa gawai dari jam 7 sampai jam 8 malam, maka disekolah hanya dari jam 7 – 12 tentunya setelah pulang sekolah menjadi tanggung jawab orang tua”, Jelasnya. (Sumber Humas)

Related posts

Hebat, Puskesmas Manimpahoi Dapatkan Akreditasi Paripurna!!

Fadel Muhammad

Pembukaan Pameran Sinjai Fest And Expo HJS 2020

Erwynk Garuda Sulawesi

Kades Massaile di Duga Tidak Adil Soal BLT Pemuda Milenial Massaile Patungan Bantu Warga Yang Tidak Terdata

Erwynk Garuda Sulawesi

Leave a Comment

16 + nine =