Berita

Kades dan Aparat Desa, Digaji Setara Dengan Gaji Pokok ASN Golongan II.A

Sinjai Sulsel, Garuda Citizen- Berita gembira bagi aparatur desa, Kepala Dusun dan kasi dan kaur tahun depan gaji mereka akan naik setara dengan gaji pokok ASN Golongan II.A. yaitu sebesar kurang lebih 2 jutaan. Hal ini didasari oleh perubahaan undang-undang PPNo.11.Th.2019 tentang perubahan kedua PP No 43 Th.2014.

Salah satu foto kades dan perngkap desanya saat rapat bahas Add.

Kepala Dinas dalam rilisnya, menyampaikan bahwa dengan adanya peraturan baru ini, kami sementara melakukan pengkajian untuk mengikuti turunan dari PP tersebut, selain gaji aparatur desa, gaji kepala desa juga masih dalam proses perhitungan berdasarkan peraturan baru, menurut Yuhadi Samad “dengan adanya aturan baru ini kemungkinan di tahun 2020, gaji untuk aparatur desa termasuk kepala dusun sudah standar 2 jutaan, atau mungkin saja bisa lebih. Saya cuma berharap kepada aparatur desa dan perangkapnya sampai ketingkat RT untuk tetap bekerja semangat dan selalau ada komonikasi satu sama lainnya untuk menghindari mis komunikasi”, ungkapnya Kamis (17/10/2019). (Tim Redaksi)

Related posts

Begini Aktivitas Di Posko Lembaga Keswadayaan Masarakat (LKM) Kecamatan Sinjai Utara

Fadel Muhammad

Kakankemenag Sinjai Pertegas Bahwa Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H Jatuh Pada Hari Kamis 20 Agustus 2020

Erwynk Garuda Sulawesi

Irex Minuman Khas Sinjai Perlu Dipromosikan Besar-Besaran!! Ini Dapat Besarkan Nama Sulsel dan Sinjai

Fadel Muhammad

Leave a Comment

19 − twelve =