Berita

SPBU Dilarang Melayani Kendaraan Yang Modifikasi Tangki!!. Ini Surat Edaran Menteri ESDM:

Surat edaran ESDM untuk SPBU tidak melayani kendaraan yang modifikasi tangki

Sinjai Sulsel, Garuda Citizen- Antirian panjang  menjadi pemandangan disetiap SPBU di kota kabupaten Sinjai, sudah menjadi hal lumrah dan sudah berlangsung sekian lama, selama kepemimpinan Joko Widodo, SPBU disetiap kabupaten menjadi pemandangaan umum atas panjang antrian kendaraan. Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Sinjai, sudah beberpa kali melakukan pertemuan dan memanggil pemilik SPBU yang ada pada wilayah kabupaten Sinjai, hasil pertemuan itu disepakati beberapa poin penting diantaranya:

Antrian mobil cukup panjang terjadi di SPBU mangottong

1. Tidak melakukan penimbungan Premium dan solar.

2. Tidak melayani kendaraan yang modifikasi tangki kendaraannya.

3. Tidak melayani eyang mengisi berulang-ulang pada hari itu.

4. Tidak melayani pembelian dengan menggunakan jerigen.

5 Bagi SPBU yang melanggar ketentuan diatas maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku

6. Tidak melayani Kendaraan berplat Merah

Nampak kepadatan kendaraan yang antri di SPBU di Sinjai

Keenam ketentuan ini sudah disepakati bersama dalam keputusan rapat, jadi kepada masyarakat yang melihat dan menemukan langsung pelanggaran ini supaya melaporkan kepada pihak berwajib atau kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian kab. Sinjai. (Tim Redaksi)

Related posts

Kamriati Anies Memberikan Apresiasi dan Penghargaan Kepada Madrasah Negeri Ataupun Swasta Dibawah Jajaran Kemenag

Erwynk Garuda Sulawesi

Ketua TP PKK Andi Hilda Daramata Seto Tinjau Pasar dan Bagi Masker ke Pedagang

Dedi Ariko

Begini Ungkapan Orang Kecil Antara Stay At Home Atau Berjihad Untuk Istri Dan Anaknya

Erwynk Garuda Sulawesi

Leave a Comment

5 × 4 =