Sinjai Sulsel, Garuda Citizen- Sosialisasi Peraturan Bupati No 23 Tahun 2019, Tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, pimpinan dan Anggota DPRD, pegawai Negeri Sipil, pegawai tidak tetap atau Honorer, dilingkup Pemkab Sinjai, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin (09/9/2019).
Sekertaris Daerah Drs. Akbar Mukmin mengatakan bahwa kini pegawai Non PNS, atau tenaga Honor sudah bisa mempergunakan perjalanan dinas, atau memiliki surat perintah perjalanan (SPPD) saat melakukan tugas kedinasan. Hal itu diatur dalam Perbup no 23 Th 2019, tentang perjalanan dinas.
Cuma pesan Akbar Mukmin selaku Sekda kepada semua pihak agar berpedoman pada perbup tersebut sehingga tidak salah dalam pengaplikasiannya, termasuk lama penggunaan SPPD, agar tidak salah, sehingga hari ini, kita lakukan sosialisasi. Hadir pada acara tersebut, Asisten Perekonomian Dr. H. Baddare Situru Kabag Hukum Sekda Kab. Sinjai. (Editor)