Berita

BPN Kabupaten Luwu Utara Di Nilai Tidak Transparan

SUL-SEL, GARUDA CITIZEN- Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Malangke (AMAL) menggelar unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sulawesi selatan pada hari Kamis, 5 November 2020.

Aksi ini terkait dengan transparansi ganti rugi lahan jaringan Irigasi D.I Baliase Kabupaten Luwu Utara di kecematan Malangke.

Bayu selaku jendral lapangan dalam orasinya menuntut agar BPN Kanwil Sulawesi selatan untuk mengevaluasi BPN Kab. Luwu Utara yang dinilai tidak transparan mengenai ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dalam pelaksanaannya BPN Kabupaten Luwu Utara tidak Transparan dan tidak menjalankan prosedur mekanisme yang ada didalam UU NO 12 Tahun 2012, PP No 71 Tahun 2012, PP No 148 Tahun 2015 dan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Ucap bayu dalam orasinya

“Selain itu kami mendesak agar memperjelas status tanah sisa yang belum ada kejelasannya dan untuk menganulir tanda tangan setuju dan tidak setuju yang telah di tandangani warga tanpa sosialisasi terkait pembangunan jaringan irigasi D.I baliase.” Tambahnya

Aksara Alifraja selaku Kasubag Umum dan Informasi bersama dengan Muhammad Nur Fajar selaku Kepala seksi bidang pengadaan tanah dan ketetapan tanah pemerintah dan Andri selaku Kepala seksi penanganan perkara di kantor badan wilayah pertanahan nasional Sulawesi Selatan menemui massa aksi di ruang rapat.

“Kami bekerja sesuai Prosedur dan Mekanisme yang tercantum dalam UU No 2 Tahun 2012 dan PP No 71 Tahun 2012. Dimana dalam proses pengadaan tanah BPN berada pada tahap ke 3, di mana dalam pengadaan tanah ada 4 tahap.”Papar Muhammad Nur

“Dari apa yang di sampaikan oleh pihak bpn provinsi itu sudah sangat jelas terkait makanisme namun yang sangat di sayangkan tidak sama dengan fakta lapangan.” Jawab bayu menanggapi penjelasan tersebut.

Dari hasil audens tersebut pihak BPN Provinsi Sulawesi Selatan meminta kepada aliansi untuk di masukkan surat aduan dengan melampirkan data sebagai acuan untuk menindak lanjuti tuntutan.

“Data tersebut akan menjadi acuan kami untuk mengevaluasi BPN Kabupaten luwu Utara, apakah memang terjadi kekeliruan. Mulai luas lahan sampai tanah sisa yang di maksud”.Papar Aksara Alifraja

Adapun yang menjadi tuntutan AMAL :
Tuntutan

  1. Mendesak kepala BPN Provinsi untuk tidak menindak lanjuti pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan prosedur
  2. Mendesak BPN Provinsi untuk tidak menindak lanjuti penandatanganan setuju dan tidak setuju yang tidak melalui proses musyawarah
  3. Menuntut BPN provinsi memperjelas ganti rugi sisa lahan
  4. Menuntut BPN Provinsi untuk mengevaluasi kinerja BPN kabupaten Luwu Utara dan mencopot kepala BPN kabupaten Luwu Utara

(Pardi)

Related posts

Ini Penyampaian Kasubag TU Kemenag Sinjai Saat Apel Pagi

Erwynk Garuda Sulawesi

FUKIS IAIM Sinjai, Gelar Ujian Proposal, Begini Tanggapan Mahasiswanya:

Fadel Muhammad

Begini Cara Karang Taruna Masse Mattunreng Tellue Untuk Memajukan Desanya:

Fadel Muhammad

Leave a Comment

two × five =