Berita

KUA Tetap Melayani Calon Pengantin Di Tengah Pandemi Dan Tetap Menjalankan Protokol Kesehatan

SINJAI SUL-SEL, GARUDA CITIZEN- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Di Kabupaten Sinjai sempat menutup atau tidak melayani pendaftaran akad nikah akibat pandemi Covid-19. Kini sudah membuka layanan pendaftaran lagi bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan Namun ada aturan baru dalam pelaksanaannya.

Jelang penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merelaksasi kebijakan pernikahan,saat ini ijab kabul atau akad nikah dapat dilakukan di Kantor KUA dan Luar KUA namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Akad nikah boleh dilakukan di luar KUA, ini berlaku sejak Minggu kemarin, namun dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan, dan petugas harus tegas. Jika tidak terpenuhi, maka akad tidak dilaksanakan,” kata Agussariman , Kepala KUA Kecamatan Sinjai Utara Kab.Sinjai,Senin (15/6/2020).Pagi

Panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru atau new normal yang telah di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Panduan tersebut dijabarkan melalui surat edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam

“Mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,”

Menurut Kepala KUA Kecamatan Sinjai Utara bahwa Panduan yang dijabarkan SE Kemenag RI Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 sebagai Berikut

Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja

Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id. telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan; Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik

Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan.Pungkasnya

(Mykha Fhyta Fhay)

Related posts

Perkemahan SRSC ke-III Oleh Pramuka SMA 1 Sinjai Lapangan Sinjai Bersatu, Tinggalkan Banyak Sampah!!!

Fadel Muhammad

Puskesmas Lappa Data Melaksanakan Sosialisasi Lima Pilar STBM di Desa Mattunreng Tellue

Erwynk Garuda Sulawesi

Bupati Sinjai Akan Evaluasi OPD Tidak Capai Target!!

Fadel Muhammad

Leave a Comment

twenty + one =