SINJAI SUL-SEL, GARUDA CITIZEN- Surat yang di Tujukan Kepada Dirut RSUD, Kab. Sinjai dengan Nomor Surat , 360 / 31.080. / BPBD, Tertanggal 19 Maret 2020.
Surat yang di tanda tangani langsung Kepala Badan Penanggulangan Bencana BPBD, Kab. Sinjai, Drs. Budiaman, Menghimbau agar hingga batas yang di tentukan Pemerintah Daerah Kabupaten sinjai Tanggal 31 Maret 2020 , agar tidak melakukan kegiatan Massal.
Hingga batas itulah mulai hari kemarin yang tertanggal 19 Maret 2020, Kepala BPBD Menyurat kepada Dirut RSUD untuk menutup Sementara Para pembesuk , yang akan berkunjung Ke RSUD Sinjai, gunanya untuk menghindari dan menjaga adanya kontak terhadap Virus Corona,
Namun Demikian Pihak keluarga Pasien tetap di berikan Fasilitas sebanyak 2 orang untuk mendampingi pasien yang rawat Nginap, Jum’at (20/03/2020).
Tehnis ini di serahkan oleh Dirut RSUD, Sinjai Dr. H. Amal, Dirut RSUD yang di komfirmasi lewat sambungan selulernya membenarkan adanya surat dari Kepala BPBD, Sinjai, dan ini kita akan lakukan, Untuk kenyamanan Pasien dan keselamatan Kita Bersama.
(Redaksi).