Berita Pemkab Sinjai

Pengadilan Agama Menggelar Penandatanganan MoU Dengan Kemenag Kabupaten Sinjai

SINJAI SUL-SEL, GARUDA CITIZEN- Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai menggelar penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai dan beberpa instansi lainya yang berada ada di Kabupaten Sinjai.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sinjai dengan Kepala Kantor Kemenag Sinjai Drs. Abd. Hafid, dan instansi yang diajak kerjasama diantaranya Kepala Disdukcapil Sinjai Drs. Akmal, Kepala BPN sinjai H. Hilal dan Kepala Diskominfo dan Persandian Sinjai Irwan Suaib. Kamis (06/08/2020).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai yang disaksikan oleh Hakim Tinggi Pengawas Wlayah IV Pengadilan Tinggi Agama Makassar Sahabuddin, Sekretaris Daerah Sinjai Des. Akbar, Ketua DPRD Sinjai Drs. Lukman H. Arsal dan para Forkopimda.

Adapun Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) anatara Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai dengan Kementerian Agama Sinjai terkait kerjasama tentang Integrasi data perceraian dan itsbat nikah,Penyampaian salinan/petikan putusan /penetapan,Penerbitan buku nikah terhadap perkara itsbat nikah,Pelayanan sidang keliling pada wilayah kecamatan,Sosialisasi/penyuluhan dalam hal fungsi dan kewenangan masing-masing

Pengadilan Agama Kab.Sinjai mempunyai tugas dan tanggung jawab Menyampaikan salinan/petikan putusan/penetapan secara online,Melaksanakan sidang keliling terpadu pada tingkat kecamatan dan Melakukan sosialisasi/penyuluhan mengenai fungsi dan kewenangan dalam meningkatkan pelayanan secara terpadu

Dan Kementerian Agama Kabupaten Sinjai mempunyai tugas dan tanggung jawab Mengitegrasikan data perceraian dan itsbat nikah,Menerbitkan surat keterangan bagi warga dan masyarakat yang hendak melakukan itsbat mauapun perceraian pada Pengadilan Agama Sinjai,Melakukan pencatatan pada Akta Nikah (Model N) sekaligus menerbitkan Kutipan Akta nikah (Model NA) terhadap perkara itsbat nikah yang telah dan berkekuatan hukum tetap,Melakukan sosialisasi/ penyuluhan mengenai fungsi dan kewenangan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan Membantu pelaksanaan sidang terpadu kepada masyarakat

Kepala Kemenag Kabupaten Sinjai H.Abd Hafid berharap semoga dengan adanya kerjasama ini masyarakat Sinjai dapat lebih mudah mengakses dengan segala fasilitas layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat” ujarnya

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan launching Electronic Pengembalian Sisa Panjar Perkara (E-PSPP).

(Mykha Fhyta Fhay)

Related posts

SAH SECARA AKLAMASI, MUH. IQRA ZULFIKAR WISNU NAHKODA BARU PB IKAMI SULSEL PERIODE 2020-2022

Fadel Muhammad

Dana PKH, Hari ini di Terima, Polri Turut Awasi

Erwynk Garuda Sulawesi

Hendak Gelar RAPIM, DPW PGMI Sul-sel “MAPPATABE” Ke Kakanwail

Erwynk Garuda Sulawesi

Leave a Comment

eleven + seven =